PENGERTIAN
Etika bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan
etika profesi, namun secara lebih rinci. Etika bisnis adalah
perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan,
agen, atau perwakilan suatu perusahaan.
Faktor yang mempengaruhi Perilaku Etika. Tiga fakto utamanya, yaitu :
1.
Perbedaan
Budaya.
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja
berbeda dengan Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda
perilaku bisnisnya dengan daerah lain.
2.
Pengetahuan.
Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin
baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam
membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat
diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
3.
Perilaku
Organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran
etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul
perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan
menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang
permasalahan etika.
Ada beberapa factor lain yang mempengaruhi
Perilaku etika bisnis, yaitu :
– Physical
Kualitas air dan udara, keamanan
– Moral
Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan
keadilan (equity)
– Bad Judgment
Kesalahan operasi, kompensasi eksekutif
– Activist Shareholders
Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
– Economic
Kelemahan, tekanan utk bertahan
– Competition
Tekanan global
– Financial Malfeasance
Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
– Governance Failures
Pengakuan thd arti penting good governance
dan isu-isu etika
– Accountability
Kebutuhan akan transparansi
– Synergy
Publikasi, perubahan-perubahan yang berhasil
– Institutional Reinforcement
Etika
Profesi Akuntansi
Merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi
Akuntan dibagi menjadi empat fase:
a. Akuntan Publik adalah seorang
praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang
telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit
umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta
jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi,
dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
b. Akuntan Pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP
dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
c. Akuntan Pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
d. Akuntan Manajemen adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang
dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi
kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani
masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Di Indonesia, etika akuntan
menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada
karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan
keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi
mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan
terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan
publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah. Oleh sebab itu,
diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk profesi akuntansi dan etika
untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi pelanggaran etika
ETIKA DALAM
AUDITING
Menurut bahasa
Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1)
Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan
terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku
etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka,
masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab
menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
2)
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang
dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi
tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1.
Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2.
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.
Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung
jawab mereka kepada public
3)
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit.
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern.
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4)
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI,
2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a.
Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
b.
Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.
Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
5)
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan
Publik
Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber: