A. Prinsip-prinsip
IFAC :
1. Integritas
Seorang akuntan professional harus bertindak
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
3. Kompetensi
professional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban pada tingkat
yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis
serta tidak boleh mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin
yang benar dan spesifik.
5. Perilaku
professional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
B. Prinsip-Prinsip
AICPA :
1. Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral
yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2. Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
4. Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi
lainnya.
5. Due
Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis
dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan
layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik
yang dimiliki anggota
6. Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
C. Prinsip-Prinsip
IAI :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan kegiatannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah
pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
5. Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan
kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi
tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan
memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa,
pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya
sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara
relevan.
Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar