-Judul :
Franchising dalam negeri
-Latar belakang :
Pemilik usaha disebut franchisor atau seller,
sedangkan pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Para pengusaha adalah
franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam
memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan
kepada franchisee. Luas bantuan berbeda tergantung pada policy dari franchisor.
Misalnya beberapa franchisor memberikan bantuan kepada franchisee dari awal
usaha mulai dari pemilihan lokasi, mendesain toko, peralatan, cara memproduksi,
standarisasi bahan, recruiting dan training pegawai, hingga negosiasi dengan
pemberi modal. Ada pula franchisor yang menyusun strategi pemasaran dan
menanggung biaya pemasarannya. Sebaliknya franchisee akan terikat dengan
berbagai peraturan yang berkenaan dengan mutu produk / jasa yang akan
dijualnya. Franchisee juga terikat dengan kewajiban keuangan kepada franchisor
seperti pembayaran royalty secara rutin baik yang berkenaan maupun yang tidak
dengan tingkat penjualan yang berhasil dicapainya.
Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan nilai yang ditambahkan oleh franchisor. Franchisor dapat membuat uang dalam berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.
Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan nilai yang ditambahkan oleh franchisor. Franchisor dapat membuat uang dalam berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.
-Tujuan :
Visi : menjadikan perusahaan yang mandiri, lebih
maju, dan tetap berpegang teguh pada undang-undang dan norma-norma yang ada
Misi : menyesuaikan diri secara dinamis terhadap
perubahan yang ada dan mengembangkan barang dan jasa yang inovatif untuk
perkembangan pelangganan dalam moril maupun material
-Pembahasan :
Kegiatan bisnis dengan sistem
franchise atau waralaba. Adalah merupakan suatu system usaha dengan konsep
pemasaran yang berorientasi kepada memperluas jaringan pemasaran secara cepat.
Konsep pemasaran secara franchise merupakan konsep pemasaran berupa penjualan
hak lisensi dari suatu pemilik merek tertentu kepada penerima merek, untuk
dapat menjalankan kegiatan perdagangannya berdasarkan system dan prosedur
tertentu yang telah ditentukan. Di dalam suatu naungan merek tertentu.
Di dalam prosesnya terjadi hubungan
kontrak antara franchisor (pemilik merek) dengan franchisee (penerima merek).
Misalnya dalam hal pelatihan khusus yang harus di berikan kepada franchisee
untuk dapat mempertahankan stabilitas produk, format serta standard operasional
sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan yang menjadi citra suatu merek
tersebut.
Kegiatan bisnis dengan system
franchise tentunya berbeda dengan kegiatan bisnis secara konvensional. Dalam
bisnis franchise terjadi suatu perjanjian antara pemilik merek dengan penerima
merek, karena pada dasarnya dalam kegiatan ini franchisee hanya membeli hak
lisensi dari seorang pemilik merek untuk dapat menjalankan perdagangannya
dengan format tertentu dalam suatu perjanjian sebelumnya. Selanjutnya pemilik
merek hanya akan menjalankan control.
Berbeda dengan cara konvensional
dimana pemilik mereklah yang nantinya akan mengembangkan usahanya sendiri.
Serta dalam cabang cabang usaha dari suatu perdangan dengan system konvensional
memiliki hak sepenuhnya atas kelangsungan usahanya. Dengan system ini, jaringan
pemasaran kan cenderung berkembang lebih lambat.
Sistem usaha secara franchising pada
dasarnya akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan cara konvensional pada
umumnya. Terutama dalam hal pendanaan. Karena tidak perlu membutuhkan dana yang
sekian besar untuk dapat memeperluas kagiatan usahanya. Namun pada kegiatan
ini, seorang pemilik merek harus mau berbagi hak atas hak yang dimilikinya. Katena
pada system ini franchisee ikut menanamkan investasi dari sumber dananya
sendiri.
-Kegiatan dan proses franchising Indomart
:
1.
Persentasi pertama
Supaya presentasi berjalan lebih efektif dan bias langsung
ditidak lanjuti, bagi terwaralaba yang sudah memiliki usulan lokasi tempat
usaha sebaiknya membawa fotocopy dokumen pendukung, seperti: sertifikat bangunan,
IMB, KTP, KK, dan (jika sudah ada) SIUP, TDP, NPWP, PKP, serta Denah Lokasi. Pada
presentasi pertama ini akan dijelaskan dengan detail mekanisme kerjasama,
besarnya investasi, system operasional toko, system pembagian keuntungan, dan system
pelaporan.
2.
Presentasi kedua
Pada presentasi kedua akan dipaparkan hasil survey kelayakan
dan rencana anggaran belanja (RAB) yang mengarah pada esar nya nilai investasi.
Biasanya pada presentasi kedua ini dilanjutkan dengan penandatanganan MOU (nota
kesepakatan) yang mencakup butir-butir pembagian tugas antara pihak indomart
dengan investor dalam mempersiapkan pembukaan toko, mulai dari pengurusan
perijinan, renovasi bangunan, pembelian perlengkapan toko, seleksi dan training
karyawan, serta term pembayaran.
3.
Pembukaan toko
Setelah item kesepakatan direalisasikan, maka toko siap
dibuka dengan program promosi yang ditetapkan indomart. Segera setelah toko
dibuka akan ditanda tangani surat perjanjian waralaba untuk jangka 5 tahun.
-keuangan :
NO.
|
KETERANGAN
|
Jan-09
|
Feb-09
|
Mar-09
|
a.
|
Total omset
per bulan
|
Rp334.585.648
|
Rp321.619.365
|
Rp367.752.908
|
b.
|
Rata-rata
omset per hari
|
Rp10.793.085
|
Rp11.486.406
|
Rp12.258.430
|
c.
|
Penghasilan
lain-lain per bulan (dari menyewakan tempat dan teras)
|
Rp12.479.427
|
Rp12.632.262
|
Rp12.562.973
|
d.
|
Harga Pokok
Pembelian per bulan
|
Rp289.360.682
|
Rp280.045.239
|
Rp317.450.745
|
e.
|
Biaya
operasional dan penyusutan per bulan
|
Rp36.294.997
|
Rp39.705.205
|
Rp40.479.806
|
|
INCOME per
bulan = (a+c)-(d+e)
|
Rp21.409.396
|
Rp14.501.183
|
Rp22.385.330
|
|
MANAGEMENT FEE
& SUPERVISI RBI per bulan 2.5%
|
Rp535.235
|
Rp362.530
|
Rp559.633
|
|
NET INCOME per
bulan
|
Rp20.874.161
|
Rp14.138.653
|
Rp21.825.697
|
|
BAGI HASIL PER
UNIT PENYERTAAN per bulan
= NET INCOME per bulan |
Rp149.101
|
Rp100.990
|
Rp155.898
|
2. Kelebihan dan Kelemahan Franchise Usaha Indomaret dan
Alfamart
Selain
beberapa hal yang telah disampaikan tadi, ada beberapa hal lagi yang menjadi
nilai positif dari berinvestasi dengan membeli Alfamart dan Indomaret. Yang
pasti, resiko kerugian akan sangat kecil, mengingat kedua raksasa minimarket di
Indonesia itu dikelola dengan sangat baik oleh masing-masing perusahaan
pengelolanya. Mulai dari sistim managemen gerai, distribusi barang dagangan,
hingga urusan pemasaran, semuanya bisa diandalkan. Tim survey dari
masing-masing perusahaan juga akan menganalisa secara cermat lokasi yang akan
dipilih sehingga letaknya pasti strategis. Dengan demikian, peluang investasi
kita untuk terus berkembang dengan cepat menjadi semakin besar.
Namun
ada juga beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan para pemilik modal jika
hendak membeli franchise usaha tersebut. Yang pertama adalah kita harus
membayar ongkos waralaba yang cukup besar dan juga menyetor bagi hasil dengan
pengelola Indomaret dan Alfamart, yakni PT Indomarco Priosmatama dan PT Sumber
Alfaria Trijaya. Kemudian kita harus tunduk dengan ketentuan yang telah dibuat,
sehingga kita tidak bisa sembarangan menata ulang sistim managemen gerai
meskipun itu adalah milik kita. Selanjutnya, baik jenis produk maupun supplier
ditentukan oleh pihak pengelola, sehingga kita tidak bebas menentukan produk
untuk dijual.
3.keuntungan usaha franchising:
1.
Franchising
saat ini populer bagi usaha kecil dan menengah karena franchisor menawarkan
keuntungan, bantuan managerial dan pemasarannya bagi pengusaha yang bersedia
menjualkan produk dan jasa franchisor.
2. Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor.
3. Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
4. Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5. Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.
2. Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor.
3. Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
4. Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5. Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.
-Kesimpulan:
dari franchising adalah Berdasarkan hal-hal
yang telah di kemukakan di atas, maka ditarik kesimpulan bahwa hukum bisnis
waralaba (franchise) sangat tergantung kepada kesesuaian bidang usaha bisnis
franchise dan system serta mekanisme kerjasamanya dengan prinsip syariah dan
ketiadaan dari segala tantangan syariah dalam bisnis tersebut namun secara
umum. Berbisnis melalui waralaba adalah suatu jalan yang baik untuk dicoba,
karena metode ini selain membawa keuntungan bagi para pihak
-Refrensi :
Nama
Kelompok :
·
Fildzah
medina(23213474)
·
Gita
febria R (23213752)
·
Intan
fuji astuti (23243434)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar