Hukum
atau ilmu hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Berikut ini
definisi hokum menurut para ahli :
-
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
-
Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-
Prof. Subekti, S.H
Dalam bukunya yang berjudul
“Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau menilai bahwa hukum itu mengabdi
pada tujuan Negara yang dalam pokonya ialah mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyatnya. Dalam penerapannya, hukum tidak hanya untuk
memperoleh keadilan, tetapi harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan
keadilan dengan tuntutan kepastian hukum.
Pengertian
sumber hukum yaitu dalam arti sumber tempat
orang-orang untuk mengetahui hukum ialah semua sumber-sumber tertulis dan
sumber-sumber lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat dan
berlaku bagi orang-orang tertentu.
Tujuan
Hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan
harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu.
Tujuan dari hukum itu sendiri
beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:
- Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
- Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi,
yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk
kodifikasi.
2.
Kodifikasi Tertutup
Semua
hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum
tertulis adalah untuk memperoleh
1.kepastian hukum
- Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum
- Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah
dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang
beragam pula - Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknis
dalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
3. kesatuan hukum
- Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara,
maka perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya -
Contoh : Hukum Bea dan Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanan dan cukai
saja, sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas di dalamnya
Contoh kodifikasi hokum di Indonesia
1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01
Mei 1848)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei
1848)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01
Januari 1918)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHP), 31 Desember 1981.
Aliran-aliran yang muncul
setelah kodifikasi hukum :
1. Legisme
- Hukum adalah undang-undang - Di luar
undang-undang tidak ada hukum
2. Freie Rechslehre
- Hukum ada di dalam masyarakat
3. Rechsvinding
Norma atau kaidah
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah
laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi
oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk.
Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi
tingkah laku seseorang. Adapun
norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1.
Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi
perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.
Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang
bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat
manusia.
3.
Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari
pergaulan hidup antar manusia.
4.
Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan
oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Menurut
Soedarto, Pengertian Hukum
Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh
pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak
langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang
terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan
ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Hukum ekonomi adalah hubungan
sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yakni :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .
2 . Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan
pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Sumber :